Melawan Saat Ditangkap, Komplotan Begal Sadis di Sumsel Ditembak, 1 Masih Buron
                
            
                OGAN KOMERING ILIR, iNews. id - Melawan saat akan ditangkap, satu dari dua pelaku begal sadis di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, ditembak polisi. Pelaku diketahui bernama Ahmad Roni alias AAN (23), warga Desa Bambu Kuning, Kecamatan Lempuing
Kapolsek Lempuing AKP Sembiring mengatakan, pelaku ditangkap saat akan melakukan aksinya lagi di Kecamatan Lempuing, pada Kamis, 22 September 2022.
                                    Saat akan ditangkap, pelaku ini mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menyerang petugas.
"Saat itu kami memberikan tindakan tegas dan terukur kepada tersangka ini," katanya.
                                    Dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya, pelaku diketahui sudah tiga kali melakukan tindakan pencurian dengan kekerasan (Curas). Sata beraksi tidak segan melukai korbannya.
Kronologi kejadian
                                    Ia menceritakan, aksi yang dilakukan pelaku ini terjadi di Jalan Poros, Desa Dabuk Rejo di perkebunan karet, pada Senin 12 september 2022 sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu korban pasangan suami istri.
Kejadian berawal saat pasutri ini baru pulang dari Pasar Tugu Mulyo dan hendak ke rumahnya ke Desa Makarti Mulya.
                                    Di tengah perjalanan, kedua pelaku ini memepet korban dan memaksanya untuk berhenti. Namun korban tidak mau.
"Pelaku kemudian menarik kunci kontak pelaku dan sepeda motor yang dikendarai pun berhenti," ungkapnya.
                                    Kemudian, sambungnya, pelaku langsung mengacungkan senjata tajam langsung mendekati isteri korban dan menarik tas miliknya.
"Saat itulah terjadi tarik menarik tas antara korban dan pelaku, seketika itu juga salah satu pelaku langsung mengeluarkan pisaunya dan melukai tangan korban," ujarnya.
Setelah itu, kemudian pelaku langsung kabur melarikan diri membawa hasil rampasannya.
Korban yang tak terima dengan kejadian itu langsung melapor ke polisi hingga pelaku AAN ditangkap.
Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang masih kabur.
 
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi