get app
inews
Aa Text
Read Next : Bareskrim: ACT Terima Rp138 Miliar dari Boeing, Rp34 Miliar Disalahgunakan

Mantan dan Presiden ACT Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Dana

Senin, 25 Juli 2022 - 18:13:00 WIB
Mantan dan Presiden ACT Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Pengelolaan Dana
Mantan Presiden ACT, Ahyudin menjadi tersangka kasus dugaan penyelewengan dana. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menetapkan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana. Selain keduanya, penyidik juga juga menetapkan dua tersangka lain yakni HH dan NIA.

"A, IK, HH dan NIA yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

Bareskrim mengusut dugaan penyalahgunaan dana bantuan kompensasi untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Pasalnya, Boeing menunjuk ACT sebagai pengelola dana sosial. Semula, dana diperuntukkan untuk membangun fasilitas pendidikan sesuai dengan rekomendasi para ahli waris korban.

Sebagai kompensasi tragedi kecelakaan, Boeing memberikan dua santunan, yakni uang tunai kepada para ahli waris masing-masing sebesar US$144.500 atau sebesar Rp2,06 miliar, dan bantuan non tunai dalam bentuk CSR.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut