Mantan Bupati Kuansing Andi Putra Bebas dari Penjara

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra bebas dari penjara, Rabu (17/1/2024). Dia telah menjalani hukuman dalam kasus korupsi suap perizinan perkebunan sawit.
Kepala Rutan Sialangbungkuk Pekanbaru Erwin Siregar mengatakan, Andi Putra berstatus bebas bersyarat dan telah menjalani 2/3 masa tahanan.
"Iya benar hari ini dia bebas. Tapi statusnya bebas bersyarat," katanya, Rabu (17/1/2024).
Karena status bebas bersyarat, Andi Putra tetap harus menjalani wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.
Bapas pun akan mengawasi anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis tersebut yang dikenakan wajib lapor hingga tahun 2026.
Diketahui, Andi Putra pada pengadilan tingkat I yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru divonis 5 tahun 7 bulan penjara. Hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp200 juta
Kemudian Andi mengajukan banding di pengadilan tingkat II. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kemudian terdakwa mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi inilah dia mendapat diskon pengurangan masa hukuman. Mahkamah Agung (MA) hanya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dari sebelumnya 5 tahun 7 bulan kurungan.
Bebasnya Andi untuk keluar menghidup udara segar juga tak luput dari pemberian berbagai remisi selama dia menjalani masa hukuman. Adanya pemotongan hukuman dari MA plus remisi dan dapat asimilasi membuat Andi cepat bebas.
Andi Putra sebelumnya ditahan KPK pada 18 Oktober 2021 setelah tertangkap tangan dalam kasus suap terkait pengurusan izin kebun kelapa sawit. Andi didakwa menerima suap Rp1,5 miliar dari pengurusan izin perpanjangan perusahaan sawit yakni PT Adimulia Agrolestari (PT AA).
Editor: Donald Karouw