Mahasiswa di Palembang Curi Uang IRT Rp80 Juta, Ini Modus Liciknya

PALEMBANG, iNews.id - Seorang mahasiswa berinisial AM (23) ditangkap Unit IV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) di kawasan Sematang Borang, Kota Palembang. Pelaku melarikan diri usai membawa kabur uang tunai puluhan juta rupiah milik korban.
Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun mengatakan, peristiwa ini terjadi di rumah korban berinisial PF (33) saat dini hari. Pelaku AM berpura-pura meminta tolong korban mengambilkan uang di ATM dengan kartu miliknya.
Saat korban pergi, pelaku memanfaatkan kesempatan dengan mengambil kunci kamar gudang dan menggasak uang tunai Rp80 juta. Korban baru menyadari kejadian tersebut setelah memeriksa rekaman CCTV di rumahnya.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan di kawasan Jakabaring, Palembang.
“Setelah dipastikan, tersangka kami amankan tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai Rp24,8 juta, sebuah tas merek LV warna coklat, dan rekaman CCTV kejadian,” ujar Kombes Johannes Bangun, Rabu (1/10/2025).
Kasus ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana serius.
“Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius. Penegakan hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” katanya.
Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menambahkan keberhasilan pengungkapan ini juga berkat dukungan masyarakat.
“Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang membantu tim Jatanras. Polda Sumsel mengimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang baru dikenal. Jangan ragu melapor bila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.
Saat ini tersangka AM telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi, tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Donald Karouw