get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Puncak Musim Kemarau, Legislator Perindo Ingatkan Warga Muara Enim Waspadai Karhutla

Lewat Sidang Virtual, Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara

Selasa, 21 April 2020 - 21:38:00 WIB
Lewat Sidang Virtual, Bupati Muara Enim Nonaktif Dituntut 7 Tahun Penjara
Bupati Nonaktif Muara Enim Sumsel Ahmad Yani (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani dituntut tujuh tahun penjara dalam perkara suap 16 paket proyek jalan dan jembatan senilai Rp130 Miliar pada 2019. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan telekonferensi di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (21/4/2020).

Tuntutan setebal 621 halaman itu dibacakan bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roy Riadi dan Muhammad Riduan terhadap terdakwa.

"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan," kata Muhammad Riduan saat membacakan tuntutan.

JPU KPK menyatakan terdakwa Ahmad Yani melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat ke 1 KUHP junto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ahmad Yani diminta membayarkan uang pengganti sebesar Rp3,1 Miliar yang sudah digunakannya, jika tidak dibayarkan maka aset terdakwa dapat disita atau jika tidak mencukupi maka dikenai hukuman tambahan satu tahun penjara.

Selain pidana penjara, denda dan uang pengganti, JPU KPK juga menuntut hak politik Ahmad Yani untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama lima tahun terhitung sejak bebas dari penjara.

Ahmad Yani diduga menyalahgunakan wewenangnya sebagai kepala daerah untuk mengatur penunjukan rekanan yang akan mengerjakan 16 paket proyek jalan senilai 130 Miliar yang bersumber dari dana aspirasi.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang dipimpin hakim ketua Erma Suharti, diketahui bahwa kontraktor pelaksana proyek jalan sudah ditentukan sebelum proses lelang, modusnya mempersulit kontraktor lain dalam memenuhi kriteria pengerjaan proyek.

Sehingga perusahaan kontraktor milik terpidana Robi Okta Pahlevi berhasil mendapatkan 16 paket proyek jalan, namun dalam prosesnya Ahmad Yani juga meminta komitmen fee sebesar 15 persen dari total nilai proyek.

"Ahmad Yani juga menyetujui sebagian dari komitmen fee dibagikan kepada Wakil Bupati Juarsah dan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim," jelas JPU KPK Roy Riadi.

Atas tuntutan tersebut terdakwa Ahmad Yani melalui kuasa hukumnya, Maqdir Ismail, akan mengajukan pledoi yang dibacakan pada persidangan selanjutnya, Selasa (28/4/2020).

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut