PALEMBANG, iNews.id - Dedi Tetra Utama (49) warga Jalan Syakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang ditangkap polisi. Pria ini ditangkap usai aksi koboinya mengancam Rosidah (63), tetangganya menggunakan senjata api rakitan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka langsung dijemput Tim Beguyur Bae Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Joni Palapa dan anggota reskrim Polsek Gandus pimpinan Iptu Andrian usai mendapatkan laporan korban.
"Tersangka telah kita amankan dan kini masih dalam pemeriksaan intensif penyidik di Polsek Gandus," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kapolsek Gandus, AKP Kusyanto, Senin (17/1/2022).
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis FN yang berisi empat butir amunisi kaliber 9 mm dan satu selongsong amunisi yang sudah ditembakkan.
Editor : Berli Zulkanedi