KPU Prakirakan Pemilih Pemula Pemilu 2024 di Palembang Meningkat 8 Persen
PALEMBANG, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang memprakirakan data pemilih pemula di Palembang pada Pemilu 2024 mengalami peningkatan sekitar 6-8 persen. KPU bersama sekolah-sekolah melakukan pendataan dan verifikasi untuk memastikan pelajar berusia 17 tahun terdata.
"Untuk memastikan jumlah pemilih pemula tercatat sebagai pemilih pada Pemilu, selain mengimbau mendaftar melalui aplikasi khusus pendaftaran juga menjalin kerja sama dengan pihak sekolah tingkat SMA yang memiliki pelajar usianya memasuki 17 tahun saat Pemilu pada Februari 2024," kata anggota KPU Kota Palembang Munawwaroh, Kamis (4/8/2022).
Menurut dia, pemilih pemula kadang kesulitan untuk mendaftar, oleh karena itu sekarang ini mulai dicarikan solusinya.
"Sejak awal KPU bersama dengan sekolah melakukan pendataan, verifikasi dan memastikan para pelajar yang memenuhi persyaratan bisa menjadi pemilih. Kami berupaya maksimal agar hak suara pemilih pemula tetap terjaga dan dapat digunakan sebagaimana mestinya pada pesta demokrasi rakyat lima tahunan itu," ujarnya.
Secara keseluruhan hingga kini jumlah warga Palembang yang tercatat dalam daftar pemilih sementara mencapai 1,143 juta jiwa.
Jumlah pemilih tersebut terus dievaluasi setiap bulan dan segera dilakukan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih tetap (DPT) sesuai tahapan Pemilu 2024 yakni dimulai pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.
Untuk menghadapi pemutakhiran data pemilih, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Melalui pemutakhiran data diharapkan pada Pemilu serentak 2024 pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota serta dilanjutkan pemilihan kepala daerah, semua warga di Bumi Sriwijaya ini bisa menggunakan hak suara dengan baik.
Selain itu diharapkan tidak ada lagi orang yang telah meninggal dunia masih tercatat dalam daftar pemilih tetap.
Khusus untuk mencegah masih masuknya orang yang telah meninggal dunia dalam DPT Pemilu, pihaknya mengimbau warga yang anggota keluarganya atau keluarganya telah meninggal dunia melapor ke petugas Disdukcapil meminta dibuatkan akta.
Editor: Berli Zulkanedi