KPK OTT Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna
CIMAHI, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT). Jumat (27/11/2020) pagi, penyidik KPK menangkap Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang diduga terkait kasus suap pembangunan rumah sakit.
"Dugaan walkot melakukan korupsi dalam proyek pengadaan pembangunan rs di cimahi," ujar Ketua KPK, Firli bahuri melalui pesan singkat, Jumat (27/11/2020).
Penangkapan tersebut juga dibenarkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi apakah benar Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna dan beberapa orang lain ditangkap Jumat (27/11/2020) pagi. "Benar," ujar Nurul Ghufron saat dikonfirmasi.
Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi kaitan penangkapan Ajay Muhammad Priatna, barang bukti, dan siapa saja yang ikut ditangkap bersama Priatna. Saat ini, Ajay telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Diketahui, Ajay M Priatna menduduki jabatan sebagai Wali Kota Cimahi setelah terpilih pada Pilwakot Cimahi pada 2017. Ajay saat itu berpasangan dengan Ngatiyana. Masa jabatan Ajay-Ngatiyana akan berakhir pada 2022 mendatang.
Sebelum terpilih sebagai Wali Kota Cimahi, pria kelahiran Bandung 18 Desember 1966 ini pernah menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Barat, Dewan Pengurus Pusat HIPMI, Ketua Bidang Konstruksi dan Perumahan Umum KADIN Jawa Barat, Bendahara Umum FKPPI, Wakil Ketua Kosgoro Bandung, pengurus KNPI.
Sebagai pengusaha, Ajay yang memiliki rumah pribadi di Jalan Karya Bhakti Nomor 10 RT 03/11, Kelurahan Cigugur Tengah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, pernah menjabat sebagai Direktur Tahomi Air Mineral dan Komisioner PT Cipta Pratama.
Editor: Berli Zulkanedi