get app
inews
Aa Text
Read Next : Cegah Karhutla, PT Sumatera Riang Lestari Kembali Giatkan Program Desa Bebas Api

KLHK Klaim Punya Satelit yang Bisa Penjarakan Pembakar Hutan

Selasa, 10 Maret 2020 - 17:33:00 WIB
KLHK Klaim Punya Satelit yang Bisa Penjarakan Pembakar Hutan
Kebakaran Hutan dan Lahan (Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengklaim mempunyai sistem satelit yang dapat menjerat hukum para pembakar lahan. Satelit itu dipercaya dapat menunjukkan lokasi dan asal muasal titik api secara akurat.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, sistem itu diberinama Sistem Center Intelligent. Menurutnya, sistem itu sudah dibangun sejak 2016 ini bisa memberi efek jera bagi pelaku pembakaran hutan.

Sistem ini diciptakan untuk menjerat perusahaan-perusahaan nakal yang tidak patuh dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

"Saat penegak hukum KLHK mulai di bentuk 2015, kami sempat kalah pada kasus PT BMH di Pengadilan Negeri Palembang. Meski pada akhirnya, kami menang di tingkat Pengadilan Tinggi," kata Rasio, Selasa (10/3/2020).

Rasio menambahkan, usai kasus itu pihaknya belajar dan berkomitmen untuk memberikan bukti yang kuat untuk menjerat pelaku karhutla.

"Berkat adanya sistem satelit ini maka dapat terlihat asal muasal titik api sehingga perusahaan yang memiliki kewenangan atas lahan tersebut sesuai dengan izin yang diberikan pemerintah menjadi tidak dapat mengelak lagi," kata dia.

Selain itu, Rasio mengatakan, pemerintah juga melakukan penguatan kapasitas terhadap para penyidik dan ahli hingga pemutahiran laboratorium forensik khusus untuk kasus Karhutla.

"Sehingga instrumen penegakan hukum yakni sanksi administrasi, perdata hingga pidana dapat terlaksana jika ada pelanggaran terhadap aturan," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut