Ketua KONI Sumsel Ditetapkan Tersangka Korupsi, Kasus Apa?
PALEMBANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Hendri Zainudin sebagai tersangka dugaan korupsi, Senin (4/9/2023). Meski telah menjadi tersangka, penyidik Pidsus Kejati Sumsel belum menahan ketua KONI Sumsel tersebut.
Kasi Penetapan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel Vanny Eka Yulia Sari saat dikonfirmasi membenarkan terkait status tersebut.
“Ya memang benar untuk HZ sudah ditetapkan sebagai tersangka ya,” ujarnya, Senin (4/9/2023).
Menurutnya, tersangka belum ditahan karena dianggap kooperatif selama proses pemeriksaan.
"Balik ke Pasal 21 KUHP, tersangka tidak dikhawatirkan akan melarikan diri. Kemudian tidak dikhawatirkan menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi tindak pidana," katanya.
Dia mengatakan, HZ sejak pagi sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian karena sudah ditemukan bukti yang cukup sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Hendri Zainuddin, Gede Pasek Suardika membenarkan jika kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan.
“Ya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi tidak ditahan karena klien kami kan baru hari ini dipanggil sebagai saksi. Kami belum tahu HZ ini disangkakan dalam perkara yang mana, karena peristiwa KONI ini ada tiga yakni, pencairan dana deposito dan uang hibah daerah Pemprov Sumsel serta pengadaan barang dan jasa," katanya.
Editor: Donald Karouw