get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Guru SMA Diduga Mesum Sesama Jenis di Toilet Masjid Padang

Ketahuan Rekam Sejumlah Gadis Mandi, Pria Beristri di Palembang Ditangkap Polisi

Senin, 13 November 2023 - 14:32:00 WIB
Ketahuan Rekam Sejumlah Gadis Mandi, Pria Beristri di Palembang Ditangkap Polisi
Ilustrasi, seorang pria beristri di Palembang ketahuan saat merekam sejumlah gadis penghuni kos tengah mandi. (Foto: Istimewa).

PALEMBANG, iNews.id - Warga Dusun Marga Kaca, Pemanggilan Natar, Lampung Selatan yang tinggal di rumah kontrakan yang berada di kawasan Kecamatan Sukarami Palembang ditangkap polisi. Pria beristri itu ditangkap karena aksinya merekam sejumlah gadis muda mandi terungkap.

Pelaku, yaitu Tumiran berusia 39 tahun. Sementara korbannya merupakan penghuni kos yang letaknya di sebelah rumah kontrakan pelaku.

Aksi mesum pelaku di Jalan Panti Sosial, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Palembang ini berakhir setelah salah satu penghuni kosan berinisial IR (21 tahun) memergokinya. Saat itu, pelaku tengah asyik merekam IR mandi.

Melihat handphone (HP) tersebut, korban berteriak dan meminta tolong KY (22 tahun) untuk mengambilnya. "Setelah dicek didalam HP tersebut didapati video kami berdua sedang mandi," ujar IR saat memberikan keterangan kepada petugas piket SPKT, Senin (13/11/2023).

IR bersama KY kemudian melaporkan aksi mesum Tumiran ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.

"Saat itu saya sedang mandi, lalu terdengar ada suara berisik disebelah kamar mandi. Merasa curiga, saya langsung melihat dari lobang diatas kamar mandi. Dan ditemukan kamera handphone milik pelaku," ucapnya.

Sementara itu, pelaku Tumiran yang langsung diamankan petugas tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya, "Saya merekam dari lobang yang ada di kamar mandi. Sudah ada empat orang yang mandi, itu saya rekam dengan handphone," katanya.

Pelaku mengaku, video yang berhasil direkam tidak untuk disebar luaskan dan hanya untuk ditonton sendiri. "Videonya untuk pribadi saya aja pak, untuk menonton sendiri," ucapnya. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah menyampaikan, pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang dan kini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim.

"Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Kejahatan Pornografi UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi sebagimana dimaksud dalam Pasal 29 dan atau Pasal 14 UU No 12  Tahun 2022 tentang tpks," ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut