get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Omicron, Warga Sumsel Diminta Menahan Diri Tidak Berkumpul di Malam Tahun Baru

Kenakan Rompi Merah, Alex Noerdin Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang

Rabu, 22 Desember 2021 - 17:54:00 WIB
Kenakan Rompi Merah, Alex Noerdin Dipindahkan ke Rutan Pakjo Palembang
Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin memasuki mobil untuk diantar ke Rutan Pakjo Palembang. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Alex Noerdin resmi menjadi tahanan di Rutan Klas IA Pakjo Palembang. Mantan Gubernur Sumsel dua periode ini dipindahkan ke Palembang untuk persiapan menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pembelian gas oleh BUMD. 

Alex Noerdin yang ditetapkan sebagai tersangka, ditahan bersama tiga orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Mudai Maddang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan.

"Setelah berkas dari penyidik Kejaksaan Agung dinyatakan lengkap, hari ini, empat tersangka tadi diserahterimakan beserta barang bukti ke Kejari," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Mohd Radyan, Rabu (22/12/2021).

Menurut Radyan, penyerahterimaan itu dilakukan dalam rangka penyidikan tahap dua, yaitu, penyidik Kejari mempersiapkan surat dakwaan tersangka kemudian dilimpahkan ke pengadilan untuk mengadili tersangka dalam kasus tersebut.

Selama surat dakwaannya dipersiapkan oleh penyidik, tersangka Alex Noerdin beserta tersangka Mudai Maddang, Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan akan menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Kelas 1A Pakjo Palembang.

"Sementara ini mereka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Pakjo Palembang. Kalau dirasa kurang dapat diperpanjang lagi selama 30 hari," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keempat tersangka tersebut diberangkatkan dari Jakarta menggunakan transportasi udara maskapai penerbangan Lion Air didampingi penyidik Kejaksaan Agung RI. Mereka tiba di Kota Palembang pukul 11.12 WIB.

Kemudian tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan mengenakan rompi tahanan dengan tangan terborgol ke Kejaksaan Negeri Palembang Jalan Gub H Bastari, Kecamatan Jakabaring. Mereka tiba di lokasi sekitar pukul 11.44 WIB.

Setibanya di sana, para tersangka dibawa penyidik ke Gedung Pelayanan Terpadu Kejari Palembang untuk dilakukan proses pemenuhan berkas pelimpahan selama lebih kurang tiga jam.

Selama proses itu berlangsung tampak petugas Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang melakukan penjagaan ketat di luar gedung pelayanan terpadu.

Setelah berkas pelimpahan rampung akhirnya pada pukul 14.22 WIB para tersangka dibawa menggunakan mobil tahanan langsung menuju ke Rumah Tahanan Pakjo.

Tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Agung RI pada Kamis (16/9) malam. Setelah sebelumnya Caca Isa Saleh dan Yaniarsyah Hasan ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (8/9).

Alex Noerdin menjadi tersangka dalam kasus ini saat menjabat Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Muddai Madang selaku Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Kemudian Caca Isa Saleh saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PDPDE Sumsel dan Yaniarsyah yang juga sekaligus menjabat sebagai Direktur DKLN merangkap Direktur PT PDPDE Gas.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut