Kemendagri Berikan Arahan ke Pemda Terkait Sanksi Penghalang Vaksinasi Covid-19

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera mengirimkan arahan kepada daerah. Sesuai Perpres Nomor 14 tahun 2021, sanksi administratif bagi yang menolak atau menghalangi vaksinasi Covid-19 dilakukan kementerian, lembaga, pemerintah daerah atau badan sesuai dengan kewenangannya.
“Dalam konteks ini, Kemendagri tentunya akan memberikan arahan penguatan pelaksanaan kepada Pemda melalui SE/Radiogram. Khususnya dalam rangka penyempurnaan produk hukum daerah (Perda/Perkada) dalam pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana diatur Perpres 14/2021,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri Syafrizal saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Namun begitu dia menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan sosialisasi pentingnya vaksinasi Covid-19 kepada masyarakat. Salah satunya dengan melibatkan tokoh masyarakat.
“Pasti dengan pelibatan tokoh-tokoh masyarakat. Persuasi adalah yang dikedepankan,” ucapnya.
Syafrizal menegaskan sanksi adalah langkah terakhir yang digunakan pemerintah dalam menyukseskan program vaksinasi. Dia meminta agar semua pihak mau terlibat dan berpartisipasi dalam penanganan pandemi Covid-19.
“Selalu demikian, sanksi adalah perangkat hukum terakhir. Yang diharapkan adalah partisipasi untuk bersama-sama kolaboratif dalam menghadapi pandemi,” katanya.
Editor: Berli Zulkanedi