Kecewa dengan Hasil Sidang Bripka IS, Kuasa Hukum Pelapor Akan ke Mabes Polri

PALEMBANG, iNews.id - Feodor Novikov Denny dan M Zully AP, Kuasa Hukum FP (59), narapidana di Lapas Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan keberatan atas hasil sidang disiplin Bripka IS (39) yang dilaporkan menghamili istri FP. Kuasa hukum menilai sidang disiplin di Propam Polda Sumsel, Senin (13/12/2021) tidak transparan.
Feodor mengatakan, pihaknya selaku tim Kuasa Hukum tidak diperkenankan mendampingi, IN (20), istri pelapor sekaligus korban. "Dalam persidangan di Propam Polda Sumsel kemarin kami berharap agar oknum anggota yang telah melanggar hukum ini dapat dihukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku," ujar Feodor didampingi Zully, Selasa (14/11/2021).
Feodor menjelaskan, dari pengakuan IN setelah keluar dari ruang persidang tersebut, bahwa antara IN dan FB disebut tidak memiliki buku nikah resmi. "Padahal, klien kami nikah resmi pada 10 Januari 2021 silam di dalam Lapas Tanjung Raja," katanya.
Feodor menerangkan, saat ini buku nikah resminya sedang dalam proses pengurusan. Meskipun begitu, pihaknya menilai seharusnya hal tersebut tidak menjadi dasar dari vonis yang dinilai tidak memberikan rasa keadilan bagi kliennya dan istrinya. "Sangat kecewa, terlebih ini sangat bertentangan dengan semangat Kapolri Jendral Listyo Sigit yakni bersih-bersih di tubuh intern Polri," kata Feodor.
Dengan hasil sidang tersebut, Feodor menjelaskan akan langsung mengkonsultasikan hasil putusan sidang disiplin Bripka IS di Propam Polda Sumsel tersebut kepada kliennya. "Tidak menutup kemungkinan kami akan bawa persoalan ini ke Kompolnas dan Mabes Polri agar dapat ditindaklanjuti," ucap Feodor.
Editor: Berli Zulkanedi