Kecanduan Sabu dan Miras Bikin Pemuda Palembang Ini Jadi Begal Motor

PALEMBANG, iNews.id - Anjas Winata alias Wita (20), pemuda warga Jalan Pangeran Ratu Perum TOP Amen Mulya Palembang ditangkap karena merupakan begal motor. Anjas merupakan salah satu begal yang pukul korban pakai papan reklame April lalu.
Kanit I Jatanras Polda Sumsel, Kompol Willy Oscar mengatakan, tersangka melakukan aksi begal di Jalan Amin Mulya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring Palembang dengan korban Aldi Wijaya (23) warga Jalan Pipa Pertamina kelurahan 15 Ulu Kecamatan Seberang Ulu 1 Palembang.
"Saat kejadian korban mengendarai motor Yamaha Aerox warna kuning dengan nopol BG 6601 JAS, Senin (10/04/2023) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat di TKP, korban diadang tersangka dan komplotannya yang berjumlah enam," ujarnya Kamis (1/6/2023).
Saat diadang di TKP, lanjut Willy, korban dipukul pelaku menggunakan papan reklame dan kayu sepanjang 1,5 meter. "Tak hanya memukul, tersangka bersama komplotannya juga mengancam korban menggunakan senjata tajam," katanya.
Merasa nyawanya terancam, korban yang ketakutan langsung kabur meninggalkan sepeda motornya di lokasi kejadian, yang kemudian dibawa kabur tersangka.
"Selain mengambil motor, pelaku juga merampas satu tas selempang yang berisi satu unit handphone dan satu dompet berisi uang tunai Rp1 juta rupiah," katanya.
Setelah beberapa pekan melarikan diri, satu dari enam pelaku yakni Anjas diringkus polisi pada saat berada di pinggir Jalan Amin Mulya Jakabaring. "Saat diinterogasi, tersangka Anjas mengakui perbuatannya," katanya.
Hasil dari aksi begal tersebut, tersangka Anjas mendapat bagian sebesar Rp500.000. Uang tersebut dihabiskan untuk membeli baju, minuman keras dan sabu-sabu.
Sementara tersangka Anjas mengaku, motor yang dirampas dari korban Aldi Wijaya telah dijual dan uangnya digunakan membeli sabu dan pesta miras. "Hasilnya buat foya-foya di kos-kosan yang berada di daerah Trikora," kata tersangka.
Atas perbuatannya, Anjas dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana di atas lima tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi