Kasus Suap Bupati Muba, Kadis PUPR Janjikan Proyek dengan Modus Kasbon
PALEMBANG, iNews.id - Titis Rachmawati, Kuasa Hukum Direktur Utama PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy menyebutkan kliennya tidak ada kaitan langsung dengan Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex. Kliennya dijanjikan proyek dengan syarat deposit atau kasbon oleh Kepala Dinas PUPR Herman Mayori dan Eddi Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Selaku tim kuasa hukum Suhandy, Titis menilai dalam perkara tersebut kliennya menjadi korban karena seolah-olah memberikan janji kepada pihak Dinas PUPR Muba dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa infrastruktur tahun 2021.
Dari fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, lanjut Titis, terungkap jika di tahun 2021 tidak ada dana atau uang dari kliennya yang diberikan langsung ke Bupati Muba. Melainkan adanya uang deposit pada tahun 2020 yang diberikan Suhandy kepada Herman Mayori melalui Eddi Umari.
"Maka jelas jika klien kami Suhandy ini tidak ada kaitannya langsung dengan Bupati Muba, Dodi Reza, namun berhubungan dengan Herman Mayori dan Eddi Umari. Mereka berdua yang menjanjikan kepada Suhandy akan memenangkan proyek di Dinas PUPR Muba, dengan alasan atau modus meminjam uang atau kasbon yang nantinya akan dibayar dengan proyek yang akan didapat oleh klien kami," ujar Titis, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Titis, untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk melakukan deposit uang terlebih dahulu dan telah diselesaikan oleh kliennya pada bulan Mei 2020.
Sedangkan terdakwa Suhandy baru dikenalkan ke Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin pada bulan Januari 2021. "Artinya, Herman Mayori ini diduga mengatasnamakan Bupati Muba kepada Suhandy, jika mau dapat proyek harus deposit uang terlebih dulu. Padahal bisa saja bupati saat itu tidak mengatakan seperti itu," katanya.
Diketahui, dalam dakwaan terhadap Suhandy yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tanggal 30 Desember 2021 lalu, Suhandy didakwa memberikan uang total sebesar Rp4.427.550.000.
Uang tersebut disebutkan untuk Bupati Muba Dodi Reza, Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kabupaten Muba.
Suhandy harus memberikan komitmen fee proyek sebesar 10 persen untuk Dodi Reza Alex, 3-5 persen untuk Herman, 2-3 persen untuk Eddy, 3 persen untuk ULP, dan 1 persen untuk PPK dan bagian administrasi.
Editor: Berli Zulkanedi