get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan Hotel di Palembang Gunakan Pembangkit Listrik Tenaga Surya

Kasus Covid-19 Melonjak, Palembang Tetapkan Pengetatan PPKM

Rabu, 07 Juli 2021 - 22:44:00 WIB
Kasus Covid-19 Melonjak, Palembang Tetapkan Pengetatan PPKM
Wali Kota Palembang Harnojoyo mengatakan dalam beberapa hari kedepan dilakukan sosialisasi pengetatan PPKM yang akan diterapkan mulai 9 Juli. (Foto: Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Pemerintah Kota Palembang menetapkan pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pengetatan mulai 9 Juli hingga 20 Juli untuk menekan lonjakan kasus positif Covid-19.

"Pengetatan PPKM dijadwalkan berlangsung selama 11 hari yang dimulai pada 9-20 Juli 2021," kata Wali Kota Palembang Harnojoyo, Rabu (7/7/2021).

Data Dinas Kesehatan Kota Palembang total warga terkonfirmasi Covid-19 mencapai 16.220 orang, kasus sembuh 16.344 orang, sementara meninggal dunia 687 orang.

PPKM skala mikro yang dilakukan sejak sebulan terakhir diteruskan dengan lebih diperketat.

"Setelah dilakukan rapat bersama Gugus Tugas Covid-19, diputuskan Palembang melakukan pengetatan PPKM," ujarnya.

Pengetatan PPKM di kota ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Palembang sebagai salah satu kota yang harus menerapkan PPKM mikro.

Selama berlangsungnya pengetatan PPKM, beberapa hal penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha, yakni aturan jam operasional mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Makan (dine-in) di kafe dan restoran dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

"Kebijakan pengetatan PPKM tersebut mulai disosialisasikan sehingga ketika dimulai pengetatan itu tidak menimbulkan masalah," ujarnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut