Kantongi 9 Paket Sabu, Pengemudi Bentor Tak Berkutik Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Emanto (43) pengemudi bentor hanya pasrah ketika ditangkap dan polisi menemukan sembilan paket sabu siap edar. Warga Kecamatan Gandus ini ditangkap setelah anggota Polsek Ilir Barat II yang mendapatkan informasi menghentikan bentornya di atas Jembatan Musi IV.
Kapolsek Ilir Barat II Palembang Kompol M Ihsan mengatakan, tertangkapnya tersangka berkat informasi masyarakat terkait peredaran narkoa. Kemudian anggota yang patroli melihat seorang pria mencurigakan sedang membawa becak motor (bentor) bersama istrinya SR (24).
"Anggota langsung menindaklanjuti laporan itu dengan memberhentikan bentor yang di bawa tersangka," ujarnya, Minggu (17/10/21).
Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sembilan paket sabu dalam tas tersangka. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di kawasan KM 12 Palembang. "Dari pemeriksaan istrinya tidak tahu kalau dia diajak untuk mengantar paket sabu," katanya.
Sementara pelaku mengaku sabu tersebut akan dijual seharga Rp800.000 per paket, dan dirinya akan mendapatkan untung Rp100.000 per paket.
Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 35 tahun 2009 tantang Narkotika.
Editor: Berli Zulkanedi