KAI Palembang Mulai Berlakukan Bebas Test Antigen dan PCR
PALEMBANG, iNews.id - PT Kereta Api Divisi Regional III Palembang mulai memberlakukan peraturan baru yakni tidak lagi mewajibkan calon penumpang menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR dan Antigen Covid-19. Calon penumpang hanya diwajibkan sudah divaksinasi hingga dosis kedua.
Kepala Bagian Humas PT KAI Divisi Regional III Palembang Aida Suryanti mengatakan KAI juga tidak mewajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.
Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi. Data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Saat ini di wilayah Divre III Palembang kereta jarak jauh yang beroperasi adalah KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan untuk KA komersial Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP) sementara beroperasi pada hari Jumat dan Minggu.
Ia menambahkan, khusus calon penumpang yang belum divaksin secara lengkap maka diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Sedangkan, calon penumpang yang belum divaksin dengan alasan medis maka diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. Adapun calon penumpang dengan usia di bawah enam tahun diwajibkan didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Sementara pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari sebelumnya maka tidak boleh melakukan perjalanan. “Kami mempersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” kata dia.
Aida menambahkan sesuai SE Kemenhub No 25 diatur bahwa kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Editor: Berli Zulkanedi