get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyelundupan Sabu ke Jakarta Digagalkan Petugas di Bakauheni, Bernilai Rp11,8 Miliar

Kabur saat Sidang Vonis, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap

Selasa, 21 Juli 2020 - 12:13:00 WIB
Kabur saat Sidang Vonis, Terdakwa Kasus Narkoba Asal Lubuklinggau Ditangkap
Hari Aditya Kusuma saat diamankan tim gabungan Kejaksaan Sumsel dan Bandar Lampung (Guntur/iNews)

PALEMBANG, iNews.id - Pelarian Hari Aditya Kusuma akhirnya berakhir. Hari merupakan terdakwa kasus narkoba yang kabur saat akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Lubuklinggu, Sumatera Selatan (Sumsel) 12 Februari 2020 atau lima bulan yang lalu.

"Pelaku sudah lima bulan kabur dari menjadi buron. Dia kabur saat akan disidang di PN Lubuklinggau," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel, Oktavianus, Selasa (21/7/2020).

Oktavianus menambahkan, pelaku ditangkap di kontrakannya di Bandar Lampung. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas gabungan dari Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Bandar Lampung mendapatkan laporan dari masyarakat.

Laporan itu meyebut pelaku kabur ke Bandar Lampung. Usai mendapat laporan, pihaknya melakukan pengintaian.

"Pelaku digerebek di kontrakannya di Bandar Lampung," kata dia.

Saat ditangkap, kata Oktavianus, pelaku melakukan perlawanan dan menolak untuk dibawa. Namun, petugas gabungan menarik dan menyeret paksa pelaku.

"Apa pak? Bukan gue pak. Saya gak tau apa-apa pak," kata pelaku saat diamankan.

Sementara itu, sang istri tampak histeris ketika suaminya diamankan.

"Ya Allah pak... kenapa ini pak?" teriaknya.

Setelah ditangkap, pelaku langsung dimasukan ke mobil tahanan dan dibawa ke Lubuklinggau, Sumsel.

Sementara itu, Hari mengaku nekat kabur dari persidangan dan lari ke Bandar Lampung karena melihat kesempatan.

"Ada kesemaptan untuk kabur," kata dia.

Akibat perbuatannya kabur dan menghindari hukum, Heri divonis dari yang semula sembilan tahun penjara menjadi 11 tahun penjara dengan denda Rp800 juta subsider enam bulan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut