Jual Ganja di Kelurahan, Pria Ini Ditangkap Polisi Empat Lawang
EMPAT LAWANG, iNews.id - Satres Narkoba Polres Empat Lawang di Sumsel menangkap OS (33), pengedar narkoba jenis ganja di Kelurahan Ketupang, Tebing Tinggi. Delapan paket ganja dengan berat bruto 41,9 gram disita sebagai barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Rudin Suprianto mengatakan, penangkapan pengedar ganja ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. “Berawal dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang,” ujarnya, Jumat (24/6/2022).
Barang bukti ditemukan dalam bungkus kertas putih di dalam tas selempang dan dibalut celana panjang. Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya.
Pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Empat Lawang untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami sumber atau asal daun ganja tersebut.
Editor: Berli Zulkanedi