JAKARTA, iNews.id - Jozeph Paul Zhang yang kini menjadi buronan ternyata memiliki nama asli Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS). Pria diburu Polri dalam kasus dugaan penodaan agama dan viral karena mengaku nabi ke-26.
Jozeph Paul Zhang resmi dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan red notice setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan penodaan agama. DPO dan red notice Paul Zhang diterbitkan dengan menggunakan nama aslinya.
Emak-Emak Kaget, Harga Ayam di Atas Rp35.000 di Palembang
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, dari paspor resmi yang digunakan Paul Zhang, diketahui nama aslinya yaitu Shindy Paul Soerjomoeljono (SPS). Saat ini dia diduga kuat berada di Berlin, Jerman.
Berulang Kali Warga Tewas Diserang Buaya di Banyuasin, Ini Kata BKSDA Sumsel
"Nama asli inisialnya SPS. Kemarin kami memberitakan sesuai akunnya (YouTube) JPZ. Yang digunakan tracing (di Berlin) SPS. Paspornya menggunakan nama SPS," kata Ahmad dalam konferensi pers di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/4/2021).
Ahmad menjelaskan nama tersebut yang akan digunakan polisi untuk memburu Paul Zhang melalui penerbitan surat DPO. Surat DPO itu juga diproses ke Interpol nantinya untuk penerbitan Red Notice.
Jadwal Buka Puasa 20 April di Palembang dan Sekitarnya
Bareskrim saat ini tengah berkordinasi dengan atase Polri di KBRI Berlin untuk melacak keberadaan tersangka. Nantinya, Jozeph dapat diproses hukum di Indonesia karena masih merupakan warga negara Indonesia (WNI).
"JPZ masih berstatus WNI dan memiliki hak dan kewajiban untuk mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Bisa dideportasi KBRI Berlin di Jerman dan tentunya penyidik bisa menjemput ke sana," ucap Ahmad.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penodaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph disangkakan melanggar pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE. Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Editor: Berli Zulkanedi