get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumsel Akan Lantik Kepala Daerah Secara Tatap Muka, Ini Alasannya

Jelang Pelantikan, Kuasa Hukum Johan Anuar Sayangkan Keterlambatan Surat Pemberitahuan

Rabu, 24 Februari 2021 - 17:31:00 WIB
Jelang Pelantikan, Kuasa Hukum Johan Anuar Sayangkan Keterlambatan Surat Pemberitahuan
Kuasa hukum Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar, Titis Rachmawati. (Foto: Dede)

PALEMBANG, iNews.id – Kuasa hukum Wakil Bupati OKU terpilih Johan Anuar, Titis Rachmawati menyayangkan keterlambatan surat pemberitahuan pelantikan yang akan dilakukan pada 26 Februari. Akibatnya, Johan Anuar belum dapat mengajukan surat ke Majelis Hakim untuk memberikan izin menghadiri pelantikan di Griya Agung

Seperti diketahui, Johan Anuar, Wakil Bupati OKU terpilih berpasangan dengan Kuryana Aziz ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan kuburan pada 2013 lalu. Saat ini, Johan Anuar menjalani penahanan di Rutan Pakjo Palembang dan sedang menjalani proses persidangan. 

Titis mengatakan, saat ini pihaknya baru mendapatkan surat pemberitahuan pelantikan dari Pemda setempat yang ditandatangani Pelaksana Harian Bupati OKU, Ahmad Tarmizi.

"Baru hari ini kita dapatkan surat pemberitahuannya dan hari ini kita rencananya akan langsung membuatkan surat kepada Ketua Majelis Hakim yang melakukan penahanan terhadap terdakwa Johan Anuar untuk memberikan izin menghadiri pelantikan di Griya Agung nanti," ujar Titis saat diwawancarai iNews.id, Rabu (24/2/2021).

Berdasarkan undang-undang, kata Titis, tidak ada alasan hukum bagi kliennya Johan Anuar untuk tidak ikut dalam pelantikan kepala daerah terpilih.

"Berita di media juga menyebutkan bahwa Humas Pengadilan Negeri Palembang tidak keberatan terhadap kliennya untuk mengikuti pelantikan nanti. Hanya saja teknisnya nanti perlu diketahui, apakah bisa mengikuti pelantikan di Griya Agung atau tetap di dalam Rutan dengan protokol pelantikan," katanya.

Meskipun baru mendapat surat pemberitahuan dari Pemkab OKU, Titis menyebutkan hal tersebut tidak bisa dikatakan terlambat karena mungkin pihak Pemkab tidak terlalu mengerti mekanisme penerbitan surat tersebut.

"Seandainya surat pemberitahuannya ini kami dapatkan lebih cepat mungkin kemarin bisa kami ajukan ke Majelis Hakim dan bisa mendapat jawaban hari itu juga," katanya.

Terkait kemungkinan dilaksanakan pelantikan kliennya di Rumah Tahanan, Titis menyebutkan bahwa semuanya tergantung dari yang mengizinkan. Jika yang mengizinkan menganggap kliennya tidak perlu keluar dan cukup di dalam maka pihaknya akan mentaati aturan tersebut.

"Pelantikan terhadap Johan Anuar tidak ada hubungan dengan kasusnya yang saat ini sedang dihadapinya, sehingga tidak akan menganggu proses pelantikannya," ucapnya.

Diketahui, pelaksanaan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2020 akan digelar di Griya Agung pada 26 Februari. Dari tujuh daerah yang menggelar Pilkada, enam yang akan dilantik karena Kabupaten PALI masih berperkara di MK.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut