Jason Tjakrawinata Minta Maaf, Pakar Hukum: Tetap Tak Menghapus Pidana

PALEMBANG, iNews.id – Pakar hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda Palembang Firman Fready Busroh mengaku prihatin atas peristiwa penganiayaan perawat RS Siloam Palembang. Menurutnya, permintaan maaf Jason Tjakrawinata terkait penganiayaannya tidak dapat menghentikan proses hukum.
“Dari kaca mata hukum jika pelaku penganiayaan melanggar pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana kurungan dua tahun delapan bulan,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Dia menilai, peristiwa ini tentu harus ditindaklanjuti dengan proses hukum meski pun tersangka telah meminta maaf dan mengakui kesalahan. Jika ada upaya damai, namun kata firman, hal itu tidak membuat proses hukum terhenti.
“Di dalam hukum pidana bahwa perdamaian tidak dapat menghapuskan pidana. Permintaan maaf dari tersangka itu paling tidak untuk meringankan hukuman dan jadi pertimbangan majelis hakim dalam memutuskan perkara tersebut,” katanya.
Selain itu, dia berharap peristiwa yang menjadi viral tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, harus patuh terhadap hukum sebagaimana indonesia merupakan negara hukum.
Diberitakan sebelumnya, seorang perawat RS Siloam dianiaya keluarga pasien dengan cara ditampar dan ditendang. Peristiwa ini terekam kamera dan viral setelah beredar di media sosia. Peristiwa ini terjadi di RS Siloam Kamis (15/4/2021).
Setelah dilaporkan ke Polrestabes Palemang dan videonya viral, pelaku dijemput polisi di rumahnya di Kabupaten OKI. Pelaku Jason Tjakrawinata telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Sembari meminta maaf, Jason Tjakrawinata di Mapolrestabes Palembang mengaku emosi sesaat karena mendapatkan kabar tangan anaknya yang dirawat di RS Siloam berdarah dalam proses pelepasan infus.
Editor: Berli Zulkanedi