get app
inews
Aa Text
Read Next : Gubernur Sumsel Akan Lantik Kepala Daerah Secara Tatap Muka, Ini Alasannya

Jaksa KPK Kawal Wabup OKU Terpilih Pelantikan di Luar Rutan

Kamis, 25 Februari 2021 - 09:08:00 WIB
Jaksa KPK Kawal Wabup OKU Terpilih Pelantikan di Luar Rutan
Johan Anuar. (Foto: Sindonews)

PALEMBANG, iNews.id - Pengadilan Negeri Palembang mengizinkan Wabup OKU terpilih yang berstatus terdakwa kasus dugaan korupsi lahan kuburan, Johan Anuar, untuk menjalani di luar Rutan Pakjo Palembang. Syaratnya, pelantikan akan dikawal Jaksa KPK

Humas PN Palembang Abu Hanifah mengatakan telah menerima surat dari Kemendagri terkait izin pelantikan Johan Anuar pada 26 Februari 2021 di Griya Agung Palembang mendampingi pasangannya Kuryana Azis sebagai Bupati-Wakil Bupati OKU periode 2021-2026. "Majelis hakim memberikan izin dengan syarat harus dikawal jaksa KPK," ujarnya, Rabu (24/2/2021).

Menurut dia pelantikan Johan Anuar memang diizinkan berdasarkan aturan undang-undang karena masih berstatus terdakwa sehingga berhak untuk dilantik. 

Namun majelis hakim masih perlu berdiskusi terkait proses pelantikan Johan Anuar di luar Rutan Pakjo Palembang, kata dia, sebab pengacara Johan Anuar mengajukan permohonan agar kliennya itu dapat mengikuti gladi resik dan pelantikan. "Kami akan pelajari lagi persisnya dengan musyawarah majelis hakim, tapi secara prinsipnya diizinkan," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut