get app
inews
Aa Text
Read Next : Rekonstruksi Oknum Polisi Bunuh Kekasih di Indramayu Ricuh, Keluarga Ngamuk Serang Pelaku

Jadi DPO, Aiptu FI yang Kabur usai Tembak Debt Collector Diminta Serahkan Diri

Minggu, 24 Maret 2024 - 21:28:00 WIB
Jadi DPO, Aiptu FI yang Kabur usai Tembak Debt Collector Diminta Serahkan Diri
Aiptu FI oknum polisi yang kabur usai menembak debt collector di Palembang masuk dalam DPO. (Foto: MPI)

PALEMBANG, iNews.id – Aiptu FI oknum polisi yang menembak dan menusuk debt collector di parkiran salah satu mall kawasan Jalan POM IX, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Kota Palembang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

FI sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel dan minta pelaku menyerahkan diri. 

"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini. Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel. Untuk itu kami menetapkan Aiptu FI sebagai DPO dan sedang kita buru," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto, Minggu (24/3/2024).

Kombes Sunarto mengatakan, Aiptu FI merupakan anggota Polri yang bertugas di Polres Lubuklinggau. Pengejaran terhadap Aiptu FI sedang dilakukan tim Ditreskrimum Polda Sumsel.

"Kalau tidak menyerahkan diri dalam waktu dekat kami akan kejar terus, dan kami meminta pihak keluarga agar membantu untuk menyerahkan Aiptu FI," katanya.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo mengatakan pengejaran terus dilakukan terhadap pelaku Aiptu FI tersebut. Dia akan dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Pengejaran ini dilakukan anggota Ditreskrimum Polda Sumsel dengan dibantu Polres jajaran dan Propam Polda Sumsel," katanya.

Menurutnya, dari laporan Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan debt collector dan sudah ditusuk oleh Aiptu FI, maka pelaku dapat dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Dari video yang beredar dan laporan istri korban, pelaku Aiptu FI dikenakan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut