Heroik! Marbut Uzur di Palembang Duel dengan Pencuri Kotak Amal

PALEMBANG, iNews.id - Aksi heroik dilakukan penjaga masjid atau marbut di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dialah Sudarno (59), penjaga Masjid Al-Jannah, Jalan Siaran, Sako, Palembang yang berhasil menggagalkan pencurian kotak amal di masjid yang dia jaga.
Aksi pencurian ini terjadi pada Minggu pagi (12/7/2020) sekitar pukul 06.15 WIB. Dari hasil rekaman CCTV, tampak Sudarno yang menghalau pelaku kotak amal masjid bernama Tara.
Dari pengamatan CCTV, tampak awalnya Tara masuk ke dalam masjid. Bersenjatakan sebilah besi, dia membobol kotak amal yang berada di dalam masjid.
Usai membobol, dia berusaha kabur dengan mengendarai sepeda motor yang di parkir di halaman masjid. Beruntung, Sudarno sudah berada di depan masjid. Melihat Tara akan kabur dengan motor, Sudarno langsung menutup pintu gerbang masjid.
Sudarno berusaha menarik dan menutup pagar sementara pelaku Tara mencoba mendorong pagar agar kebuka. Dengan kegigihan dan kekuatan yang masih tersisa, Sudarno pun berhasil menutup pagar. Pelaku dan motornya pun sempat jatuh.
Pelaku kemudian bangun dan mencoba membuka pintu pagar. Namun, Sudarno tetap berusaha menutup pagar. Dia bahkan sempat dua kali terjungkal ditabrak dan dipukul pelaku.
Beruntung, aksi Sudarno dilihat warga. Puluhan warga langsung membantu Sudarno untuk menutup pintu. Pelaku dan motor memang berhasil keluar pagar namun berhasil diringkus warga yang sudah geram dengan tingkah pelaku.
"Iya jatuh dua kali. Saya tau itu pencuri pas saya pukul perutnya, uangnya pada jatuh," kata Sudarno saat ditemui di lokasi.
Sudarno menambahkan, sebelum menghalau pelaku, dirinya tak tau kalau dia mencuri. Dia juga belum sempat melihat rekaman CCTV.
"Belum tahu, belum lihat CCTV. Tapi curiga aja. Uang yang diambul sekitar Rp1,4 juta," katanya.
Sementara itu, Tara mengaku terpaksa mencuri karena tidak punya uang.
"Buka pakai besi, uangnya untuk hidup sehari-sehari," kata pria bertubuh besar itu.
Saat ini, Tara sudah mendekam di dalam penjara. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto