get app
inews
Aa Text
Read Next : Soal Larangan Buka Bersama, Ini Pesan Herman Deru untuk Pejabat dan ASN di Sumsel 

Heboh Emak-Emak Marahi Polantas, Ini Klarifikasi Kapolres Lubuklinggau

Kamis, 30 Maret 2023 - 22:20:00 WIB
Heboh Emak-Emak Marahi Polantas, Ini Klarifikasi Kapolres Lubuklinggau
Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi memberikan klarifikasi terkait video emak-emak marahi polantas karena tidak terima anaknya ditilang. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Video emak-emak marah dengan anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) karena tidak terima anaknya ditilang viral. Peristiwa ini terjadi di Kota Lubuklinggau.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi didampingi Kasi Humas AKP Ermi dan Kasi Propam AKP Surhadi Burhan mengatakan, pihaknya telah melakukan konfrontir secara lansung dengan ibu yang menyebarkan video saat memarahi anggota Satlantas Polres Lubuklinggau.

Klarifikasi ini dilakukan sebagai upaya menemukan kejelasan atas yang disampaikan oleh ibu tersebut dalam video bahwa ada anggota yang menerima uang Rp250.000 dengan tidak mengeluarkan bukti surat tilang.

Harissandi menyebutkan, pihaknya sudah melakukan pendalaman dan pemeriksaan kepada anggota yang diduga menerima uang itu.

"Kita sudah memulai pendalaman kepada seluruh anggota Turjawali dan khususnya kepada anggota yang menerima uang,” kata Kapolres.

Selain itu, Harissandi menambahkan pihaknya telah mengamankan satu unit sepeda motor yang digunakan anak ibu yang marah-marah tersebut. Motor itu diamankan untuk diketahui keaslian dan kelengkapan pada kendaraan yang dimiliki.

"Motor si anak sudah kita amankan, sudah saya perintahkan anggota lalulintas untuk dilakukan penilangan, karena apapun bentuknya mau roda dua, roda empat yang mengendarai harus sudah memiliki surat izin mengemudi (SIM),” katanya.

Harissandi mengungkapkan, pihak keluarga yang memviralkan video itu sudah minta maaf, namun tetap akan menjalani pemeriksaan. 

Harissandi juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengupload kembali video itu. "Tadi juga pihak yang meng-upload sudah mengakui salah, oleh karena itu agar masyarakat agar tidak mengupload kembali atau membuat kegaduhan lainnya. Bila tidak bisa membuktikan terancam Undang-undang ITE," katanya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut