Hari Ini Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo, Ini Pihak yang Akan Hadir
JAKARTA, iNews.id - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas banding yang diajukan Irjen Ferdy Sambo (FS) terhadap putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin (19/9/2022). Polri menyebut, mekanisme sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.
Diketahui Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP buntut dari kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Pada sidang sebelumnya, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo dijatuhi putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Sidang banding FS dilaksanakan Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).
Sidang tersebut bakal dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Lalu, wakil ketua dan anggota sidang banding adalah 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen). "Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri," ucapnya.
Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding.
"Meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding," katanya.
Dedi menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP banding oleh Ketua KKEP. "Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi banding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.
Lebih lanjut, Dedi menuturkan sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.
Editor: Berli Zulkanedi