Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Muratara, Polisi Amankan 34 Paket Sabu

MURATARA, iNews.id - Polisi menggerebek rumah pengedar narkotika jenis sabu di RT 04, Kelurahan Karya Makmur, Kecamatan Nibung, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan. Dalam penggerebekan tersebut, tim Satres Narkoba Polres Muratara menangkap pria berinisial AN (37) dan mengamankan 34 paket sabu.
Kasat Narkoba Polres Muratara AKP Jhoni Martin mengatakan, penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Disebutkan, wilayah Nibung sering terjadi transaksi jual beli narkoba.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap pelaku AN.
"Saat penggeledahan rumah dan badan pelaku AN tersangka ditemukan barang bukti," ujarnya didampingi Kasi Humas Polres Muratara AKP Baruanto, Jumat (7/7/2023).
Menurutnya, barang bukti sabu tersebut akan dia jual sebelum ditangkap polisi.
"Sudah terjual enam paket. Pelaku juga mengakui sudah sekitar 6 bulan mengedarkan atau menjual narkotika jenis sabu," katanya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti 1 plastik klip besar yang berisikan 18 paket narkotika jenis sabu seharga Rp100.000. Lalu 1 plastik klip besar yang berisikan 14 paket narkotika jenis sabu seharga Rp150.000.
Kemudian diamankan barang bukti 2 plastik klip kecil yang berisi sabu seharga Rp200.000. Lalu sebuah dompet dan uang berjumlah Rp300.000.
"Saat pengeledahan, total barang bukti yang diamankan sebanyak 34 paket sabu dengan berat brutto 7,25 gram. Semua barang bukti ditemukan dalam kotak sosis yang disimpan dalam dompet warna abu-abu,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw