get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumsel Tangkap 48 Tersangka Narkoba

Gerebek Lokasi Pembuatan Senjata di OKI, Polisi Disambut Tembakan

Senin, 29 Maret 2021 - 12:06:00 WIB
Gerebek Lokasi Pembuatan Senjata di OKI, Polisi Disambut Tembakan
Dua tersangka ditangkap dalam penggerebekan lokasi pembuatan senjata di OKI. (Foto: Ist)

OKI, iNews.id - Polres OKI kembali melakukan penggerebekan lokasi pembuatan atau perakitan senjata api di Sungai Ceper, Sungai Menang, OKI Sumsel. Saat penggerebekan polisi disambut tembakan sehingga terjadi kontak senjata.

Setelah beberapa saat, polisi berhasil mengendalikan situasi dan menangkap dua tersangka. Keduanya mengalami luka tembak di bagian kaki.

Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, penggerebekan dilakukan anggotanya pada Minggu (28/3/2021) dini hari. Sempat terjadi perlawanan dan baku tembak antara petugas kepolisian dengan pelaku, namun polisi berhasil melakukan eksekusi.

Pelaku yang diketahui bernama Ravid dan Joni terpaksa ditembak, karena melakukan perlawanan dan membahayakan masyarakat sekitar lokasi penangkapan. Dari hasil penyelidikan awal, satu pelaku merupakan residivis pembunuhan di wilayah Polda Lampung.

Penggerbekan itu kata Alamsyah berawal dari informasi masyarakat, yang menyatakan jika di daerah tersebut ada ribuan peluru yang sedang masuk. Kemudian polisi langsung melakukan penyidikan dengan menerjunkan 30 orang personel.

Alhasil, polisi berhasil mengamankan enam pucuk senpira jenis revolver dan satu jenis softgan, 25 butir peluru jenis tajam, 25 butir peluru jenis karet, peluru kaliber 38, dan jenis revolver.

Selain itu alat yang digunakan untuk membuat senpi seperti mesin pres, mesin las, mesin genset, mesin bor, dan alat isap narkoba. Dari penyelidikan petugas, pelaku ini sudah menjual senpira sebanyak 15 pucuk seharga Rp1,5 juta per pucuk, sejak satu tahun terakhir.

Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan dan digelandang ke Mapolres OKI, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sekaligus pengembangan lebih lanjut. Kedua pelaku akan dijerat pasal 12 UU Darurat 1951 tentang senjata api dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Alamsyah juga mengimbau dan meminta kepada seluruh masyarakat Kabupaten OKI, yang memiliki senpira untuk segera menyerahkan kepada petugas tanpa dikenakan sanksi pidana hukum apa pun.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut