Dihantam Pandemi, 2.500 Pasangan Muda di Palembang Bercerai
PALEMBANG, iNews.id- Dua tahun dihantam pandemi kasus perceraian di Kota Palembang meningkat. Pengadilan Agama Palembang mencatat sebagian besar perceraian didominasi faktor ekonomi.
Di masa pandemi seperti ini banyak warga mengalami kesulitan khususnya perekonomian yang kemudian memicu perceraian.
"Di tahun 2020 hingga 2021 sepanjang masa pandemi Pengadilan Agama Klas IA Palembang mencatat adanya kenaikan angka kasus perceraian hingga 70 persen," kata Jek Layamar Putra, Humas Pengadilan Agama Klas IA Palembang, Jumat (15/10/2021).
Dalam catatan Pengadilan Agama Klas IA Palembang, terdapat 2.500 kasus perceraian dengan usia 40 tahun ke bawah. "Ribuan perceraian ini didominasi usia 40 tahun ke bawah," ujarnya.
Jek merinci, 70 persen di antaranya kasus gugat perceraian dan 30 persen lainnya kasus gugat talak yang kini masih proses persidangan.
Editor: Berli Zulkanedi