Digerebek saat Tidur Nyenyak, Pengedar Sabu di Martapura Terdiam Diborgol Polisi

OKI TIMUR, iNews.id - Belly Faizal (40), seorang pengedar narkotika jenis sabu ditangkap saat tidur di rumahnya di Kota Baru Barat, Martapura, OKU Timur. Polisi menemukan banyak barang bukti mulai dari sabu, timbangan digital hingga alat untuk menggunakan sabu.
"Dari penggerebekan itu, kita menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu dengan berat 1,55 gram, 1 timbangan digital, 1 pirek kaca, 2 sekop plastik, 2 kotak plastik, 1 bungkus plastik klip bening dan 1 kotak rokok," ujar Kasat Narkoba Polres OKU Timur, AKP Ujang Abdul Azis, Sabtu (1/4/2023)
Kronologi penangkapan tersangka berawal ketika anggota Satres Narkoba mendapat informasi bahwa terdapat sebuah rumah di Desa Kota Baru Barat, Martapura yang sering dijadikan tempat pesta narkoba jenis sabu.
"Anggota kita melakukan penyelidikan. Setelah mendapat info yang akurat, baru dilakukan penggerebekan di rumah tersebut," katanya.
Saat digerebek, lanjut Kasat Narkoba, anggota mendapati tersangka Belly Faizal sedang tertidur di dalam kamar rumah tersebut. "Anggota langsung menggeledah rumah itu dan menemukan barang bukti sabu. Tersangka pun kini masih dalam pemeriksaan petugas untuk pengembangan kasus," katanya.
Tersangka Belly mengakui jika semua barang bukti tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang. "Saya beli dari seseorang dan untuk dijual lagi," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi