Datangi Polda Sumsel, Lina Mukherjee Diminta Penyidik Jalani Tes Psikologi
PALEMBANG, iNews.id - Lina Lutfiawati alias Lina Mukherjee (32), tersangka dugaan penistaan agama dan pelanggaran UU ITE kembali mendatangi Polda Sumsel. Kedatangannya Lina untuk memenuhi wajib lapor.
Diketahui, hingga saat ini perkara Lina Mukherjee berstatus P-19 lantaran Kejati Sumsel mengembalikan berkas perkara tersebut dan meminta penyidik untuk melengkapi berkas.
Namun, dalam wajib lapor kali ini, Lina Mukherjee diminta oleh penyidik Siber Ditreskrimsus agar menjalani pemeriksaan psikologi di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang Polda Sumsel.
"Kami meminta tersangka Lina Mukherjee untuk menjalani pemeriksaan tes psikologi. Hal ini untuk melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa," ujar Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti, Kamis (8/6/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum Lina Mukherjee, Andi Bashar Kr Bagong tampak mendampingi Lina Mukherjee menjalani pemeriksaan tes psikologi di RS Bhayangkara Moh Hasan Palembang. "Iya, hari ini Lina menjalani pemeriksaan tes Psikologi di rumah sakit," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka usai konten memakan daging babi sambil mengucap doa "Bismillah" viral di media sosial. Akibatnya, Lina dilaporkan dan terancam pasal berlapis penistaan agama dan pelanggaran UU ITE.
Editor: Berli Zulkanedi