get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Mati Kasus Narkoba Dipulangkan ke Inggris dari Lapas Kerobokan Bali

Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi di Rutan Baturaja Langsung Bebas

Jumat, 14 Mei 2021 - 16:10:00 WIB
Dapat Remisi Lebaran, 4 Napi di Rutan Baturaja Langsung Bebas
Kepala Rutan Baturaja Royhan Al Faisal. (Foto: Antara)

OGAN KOMERING ULU, iNews.id - Empat orang narapidana di Rutan Kelas II B Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 2021. Keempatnya mendapat Remisi Khusus II atau langsung bebas.

"Empat orang yang menerima Remisi Khusus II atau langsung bebas ini merupakan narapidana kasus kriminal," kata Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Royhan Al Faisal di Baturaja, Jumat (14/5/2021).

Dia mengatakan, ada 269 narapidana yang menerima remisi pada Lebaran tahun ini. Terdiri atas 265 penerima Remisi Khusus I, dan empat penerima  Remisi Khusus II. Sedangkan narapidana yang tidak mendapat remisi tahun ini karena belum memenuhi syarat.

Remisi yang diterima setiap narapidana tersebut mulai dari 15 hari sampai lebih dari satu bulan dikurangi masa tahanannya. Lamanya waktu pengurangan masa tahanan ini tergantung sudah berapa kali narapidana menerima remisi selama menjalani hukuman di rutan setempat.

"Ratusan narapidana yang mendapat remisi ini sudah memenuhi syarat antara lain sudah mendapat putusan serta eksekusi dari kejaksaan dan pengadilan di persidangan," ujarnya.

Selain itu, kata dia, pemberian remisi juga mengingat narapidana sudah menjalani minimal enam bulan masa pidana dan yang bersangkutan berkelakuan baik selama menjalani hukuman di rutan setempat.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut