Curi Sawit Pakai Vitara, 4 Warga di Muara Enim Ditangkap Polisi
MUARA ENIM, iNews.id - Empat warga Muara Enim pencuri sawit ditangkap polisi dengan barang bukti 62 tanda buah segar (TBS) sawit. Komplotan ini mengangkut hasil curian menggunakan mobil Suzuki Vitara.
Keempat pelaku, IL (41), G (30), AL (27) dan AS (37) mencuri di perkebunan sawit milik Wien Wierma Putra yang terletak di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim. Dua dari empat pelaku warga Lampung dan Kabupaten Muratara.
Kapolsek Rambang Lubai Muara Enim, AKP Hendrinadi mengatakan, aksi pencurian tersebut berawal saat pelapor mendapatkan informasi adanya pelaku mengambil buah sawit di area perkebunan milik Wien Wierma Putra.
"Pelapor kemudian menghubungi Polsek Rambang Lubai, dan bersama petugas mengamankan keempat tersangka beserta satu mobil Suzuki Vitara yang berisi 62 tandan buah sawit. Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp1,7 juta akibat kejadian itu," ujarnya, Senin (26/6/2023).
Dijelaskan Kapolsek, keempat tersangka yang saat ini telah menjalani secara intensif mengakui perbuatannya telah mengambil buah sawit milik Wien Wierma Putra sebanyak empat kali.
Dalam aksi kali ini, lanjut Hendrinadi, barang bukti yang diamankan yakni 62 tandan buah sawit dengan berat sekitar 500 kg dan satu unit mobil Suzuki Vitara berwarna hijau BG 1264 FD.
"Keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman pidana selama 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi