Cuma Butuh 3 Hari Polres OKU Tangkap 5 Pengedar Narkoba
BATURAJA, iNews.id - Jajaran Satresnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap lima pengedar narkoba. Lima pengedar ini ditangkap dalam tiga hari. Mulai dari Kamis (23/1/2020) hingga Sabtu (25/1/2020).
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk mengatakan, para pelaku diketahui berinisial FS (22), DS (22), MM (22), HL (38) dan RM (29).
"Kelima pelaku edarkan narkoba mulai jenis sabu-sabu, daun ganja kering, dan ekstasi," kata Tito, Selasa (4/2/2020).
Tito menambahkan, dari tangan lima pengedar tersebut polisi menyita 1,4 kilogram daun ganja kering, 13,6 gram sabu, dan 9,84 gram ekstasi.
Tito kemudian merinci narkoba apa saja yang dibawa pelaku. Menurutnya, narkoba ganja diamankan dari tangan pelaku FS dan DS.
Saat itu, FS ditangkap di rumahnya di Kelurahan Sekarjaya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU pada Jumat (24/1/2020).
"Dari tangan FS, disita 27 paket kecil ganja dan dua paket sedang serta satu paket besar daun ganja kering siap edar," kata dia.
Sementara DS ditangkap bersama tiga paket ganja di Jalan Letjen S Suprapto Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur pada Kamis (23/1/2020).
Lebih lanjut Tito menuturkan, untuk narkoba jenis sabu
diamankan dari pelaku MM. Dia ditangkap di Jalan Dr. Moh Hatta, Baturaja.
"Dari tangan MM, polisi menyita barang bukti berupa tiga bungkus narkoba jenis sabu seberat 2,48 gram," katanya.
Kemudian pada Sabtu (25/1/2020), lanjut Tito, pihaknya menangkap pelaku HL dan RM yang mengedarkan ekstasi seberat 9,84 gram. Mereka ditangkap di Jalan Husni Thamrin Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur.
"Saat ini kelima tersangka sudah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut" kata Tito.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto