get app
inews
Aa Text
Read Next : Bayar Utang Pakai Sabu, Pemuda di OKU Selatan Diciduk Polisi

Coba Jual Sabu, Pemadat Asal Muaradua Panik Rumahnya Digerebek Polisi

Senin, 05 Oktober 2020 - 15:01:00 WIB
Coba Jual Sabu, Pemadat Asal Muaradua Panik Rumahnya Digerebek Polisi
Pemadat dan penjual narkoba jenis sabu dari Muaradua, OKU Selatan (Teddy Hendrawan/iNews)

MUARADUA, iNews.id - Maryanto hanya bisa tertunduk lemas usai ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Dia ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan Iptu Beni Okimu mengatakan, pelaku tercatat sebagai warga Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, OKU Selatan, Sumsel. Dia ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

"Berawal dari informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di rumah pelaku Maryanto," kata Beni, Senin (5/10/2020).

Beni menambahkan, berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian. Usai diintai, pelaku akhirnya digerebek di rumahnya.

"Kami tangkap pelaku di dalam kamar rumahnya. Saat kami geledah, ditemukan sabu dengan berat 2,80 gram," kata dia.

Sabu itu, kata Beni, ditemukan sudah dalam kondisi kemasan paket kecil sebanyak 13 plastik klip bening.

Pemadat dan penjual narkoba jenis sabu dari Muaradua, OKU Selatan (Teddy Hendrawan/iNews)
Pemadat dan penjual narkoba jenis sabu dari Muaradua, OKU Selatan (Teddy Hendrawan/iNews)

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui sabu itu dipesan lewat ponsel. Setelah deal, barulah pelaku mengambil di tempat yang ditentukan.

Pelaku juga mengakui sudah sangat sering mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekan-rekannya.

"Pelakiu pakai sabu. Tapi karena uangnya habis buat beli sabu, maka sekalian menjualnya," katanya.

Maryanto mengaku dapat keuntungan ketika menjual sabu paket kecil. Sabu itu dijual ke para remaja di OKU Selatan.

"Untuk paket kecil, untungnya Rp400.000. Hasil penjualan sabu digunakan nya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan 112 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut