Cabuli 5 Bocah, Kakek 63 Tahun di OKU Ditangkap Polisi
BATURAJA, iNews.id - Agus Salim (63), warga Jalan Kemiling, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), ditangkap polisi. Dia diduga telah mencabuli anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, bocah yang diduga menjadi korban percabulan oleh sang kakek berjumlah lima anak.
Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin menjelaskan, kejadian duggan pencabulan tersebut terjadi pada 12 Desember 2022 lalu. Kala itu, salah seorang korban sedang bermain bersama teman-temannya.
Saat bermain, salah satu anak mengatakan dadanya pernah dipegang oleh terduga pelaku. Mendengar hal tersebut, korban dan tiga anak lainnya juga mengaku pernah mengalami peristiwa serupa.
"Perkataan salah satu anak tersebut didengar oleh salah satu orang tua pelaku. Lalu menanyai salah satu korban, dan anak tersebut mengakui kalau benar telah diraba dadanya oleh pelaku," kata Syafarudin, Rabu (21/12/2022).
Mendengar pengakuan itu, kata Syafarudin, orang tua korban mengadu ke ketua RT setempat. Setelah mendapat informasi, laporan itu diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Aiptu Silahudin.
Menurut Syafarudin, saat itu seluruh orang tua korban dikumpulkan. Mereka sepakat Agus Salim meminta maaf atas perbuatannya.
Pada 16 Desember 2022, kakek itu dipanggil ke Polsek Baturaja Timur dan bertemu dengan para orang tua korban. Dari pertemuan itu, disepakati beberapa hal di antaranya perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku, serta dua korban menerima uang ganti rugi sebesar masing-masing Rp1 juta.
"Sedangkan tiga korban lagi tidak meminta ganti rugi cukup permintaan maaf dari pelaku," ujar Syafarudin.
Untuk mengantisipasi adanya laporan lain, Unit PPA Polres OKU kembali menginterogasi korban. Hasilnya, korban mengaku bukan hanya diraba saja, namun juga dicabuli pada bagian kelamin oleh sang kakek.
Pengakuan itu membuat para orang tua naik pitam dan kembali melaporkan terduga pelaku ke polisi. Akhirnya dia diamankan oleh anggota Unit PPA Polres OKU.
"Atas kasus ini pelaku kita sangka dengan Pasal 82 Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 yang ditetapkan menjadi UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," ujar Syafarudin.
Editor: Rizky Agustian