Buruh Sumsel Tuntut Upah Rp2.595.994
PALEMBANG, iNews.id - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan Perbankan (FSB Nikeuba) Sumatera Selatan (Sumsel), berdemonstrasi di kantor Gubernur Sumsel, Jalan Kapten A Rivai Nomor 3, Sungai Pangeran, Ilir Timur I, Kota Palembang, Selasa (21/11/2017).
Mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan meminta perlindungan hukum dari pelanggaran ketenagakerjaan yang sering terjadi. Para buruh membawa spanduk dan poster berisi tuntutan hapus buruh kontrak, tolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, tolak upah murah dan cabut PP 78.
Ketua DPC FSB Nikeuba Palembang, Hermawan mengatakan, pihaknya juga menuntut pengawas ketenagakerjaan dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang tidak menjalankan tugasnya untuk ditindak tegas.
"Kami menuntut Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan tahun depan ditetapkan sebesar Rp2.595.994 dan Dinas Tenaga Kerja berkomitmen memverifikasi dan mengupayakan seluruh kasus-kasus dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang kita laporkan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, banyak pelanggaran oleh perusahaan belum terselesaikan seperti upah lembur yang tidak dibayar hingga kekerasan dan pelarangan buruh untuk berserikat. Hermawan berharap Pemerintah Provinsi Sumsel menindaklajuti tuntutan mereka sehingga permasalahan buruh dapat segera diselesaikan.
Editor: Muhammad Saiful Hadi