Buron 6 Bulan, Pelaku Pembacokan di Ogan Ilir Ditangkap saat Lebaran
OGAN ILIR, iNews.id - Polisi menangkap buron pelaku pembacokan berinisial IF (30) warga Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Dia diamankan setelah diburu selama kurang lebih 6 bulan saat lebaran hari kedua.
Kapolsek Tanjungraja AKP Halim Kesumo mengatakan, pelaku ditangkap anggota usai mendapat informasi masyarakat soal keberadaannya di Tanjungraja. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Tanjungraja bersama Kanitreskrim Ipda Marzuki, Selasa (3/5/2022).
“Benar, saat ini pelaku IF beserta barang bukti sebilah parang sepanjang 60 cm telah kami amankan di Mapolsek Tanjungraja, untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (4/5/2022).
Dari hasil BAP, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.
“Untuk motif penganiayaan karena pelaku merasa terganggu dengan keberadaan korban. Saat itu pelaku sedang mengisap sabu dan melihat korban hingga muncul keinginan melakukan penganiayaan lalu terjadilah pembacokan itu,” katanya.
Korban pembacokan yakni pemuda berinisial PR (28). Peristiwa ini terjadi di salah satu warung di Kelurahan Tanjungraja, Kecamatan Tanjungraja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sabtu 27 November 2021.
Saat kejadian, korban bersama temannya sedang berbelanja lalu datang pelaku dari arah belakang langsung membacoknya. Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian bahu bagian belakang, sedangkan pelaku melarikan diri dengan membawa parangnya.
Usai kejadian, korban langsung melapor ke Mapolsek Tanjungraja yang menindaklanjuti dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B/57/XI/2021/SUMSEL/RES OI /SEK TGR, tanggal 27 November 2021.
Editor: Donald Karouw