Buron 1 Tahun, Pelaku Pecah Kaca Mobil di Palembang Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Usai sudah pelarian pelaku pecah kaca mobil Aryadi (29). Warga Kelurahan Kotaraya, Kecamatan Kota Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) ditangkap usai buron selama setahun lebih.
"Pelaku ditangkap di kediamannya," kata Humas Polres OKI, AKP Iryansyah, Selasa (20/10/2020).
Iryansyah menambahkan, pelaku Aryadi ditangkap karena mencuri dengan memecah kaca mobil yang terparkir di taman Segitiga Emas Kayuagung, Juni 2019.
"Saat itu, korban Lukman harus kehilangan tas berisikan uang tunai hingga mengalami kerugian hingga Rp5,1 juta," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kata Iryansyah, pelaku tidak beraksi sendirian. Dia melakukan aksinya bersama rekannya yang identitasnya sudah diketahui polisi.
"Saat ini anggota telah mengetahui nama dan ciri-ciri pelaku berdasarkan keterangan Aryadi. Kami akan terus memburu pelaku lainnya," kata dia.
Iryansyah mengimbau kepada pelaku lain untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto