get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Pemulutan Ogan Ilir, 99 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Bupati Ogan Ilir Jamin Tak Ada Lagi Pungli di Pos Penyekatan Gerbang Tol Keramasan

Sabtu, 24 Juli 2021 - 12:16:00 WIB
Bupati Ogan Ilir Jamin Tak Ada Lagi Pungli di Pos Penyekatan Gerbang Tol Keramasan
Pos penyekatan di Gerbang Tol Keramasan yang sebelumnya viral karena aksi pungli oknum petugas. (Foto: Fitriadi)

OGAN ILIR, iNews.id - Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, menjamin tidak akan ada lagi kasus pungutan liar (pungli) di pintu Tol Keramasan selama masa pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Sebelumnya, oknum petugas dari BPBD dan Satpol PP Ogan Ilir terekam video melakukan pungli terhadap sopir truk. 

"Oknum yang nekat mengambil keuntungan pribadi berupa uang atau barang berharga saat melaksanakan tugas pemeriksaan hasil tes usap antigen atau sertifikat vaksinasi terhadap pengendara dipastikan akan ditindak secara tegas," kata Bupati Ogan Ilir Panca Wijaya, Jumat (23/7/2021).

Ia mengatakan Pemkab telah memecat dua oknum honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Ogan Ilir. “Benar mereka sudah dipecat itu hukuman atas perbuatan mereka yang nekad melakukan pungli,” kata putra Wagub Sumsel Mawardi Yahya.

Keputusan pemecatan tersebut dilakukan setelah kepolisian membenarkan oknum tersebut melanggar aturan dengan menarik pungli saat pengetatan di posko pemeriksaan ruas tol Palembang-Keramasan, Kamis (22/7/2021). “Pemecatan ini saya harap menjadi contoh kepada pegawai lainnya, jangan coba-coba melanggar aturan,” katanya.

Sementara Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kedok pelaku terbongkar saat rekaman video salah satu oknum pegawai BPBD Ogan Ilir secara terang-terangan meminta uang kepada sopir truk beredar di media sosial Kamis (22/7/2021).

Seorang oknum tersebut meminta uang Rp50.000 kepada pengendara yang tidak bisa menunjukkan surat hasil antigen atau sertifikat vaksinasi supaya bisa melintas di tol. “Semestinya mereka melarang pengendara tersebut melintas sebelum ada hasil tes usap,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari seorang pelaku, mereka telah melakukan pungli selama tiga kali dalam sepekan, dari  tanggal 13, 16, dan 19 Juli dengan besaran uang Rp5.000 - Rp50.000 per mobil dengan total Rp290.000.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut