Bikin Haru, Yatim Piatu Pandai Mengaji Ini Menangis di Kaki Kapolrestabes Palembang

PALEMBANG, iNews.id - Endang, seorang anak yatim piatu di Palembang tak kuasa menahan tangis di hadapan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhammad Ngajib. Endang yang ditangkap karena mencuri uang milik tiga siswa bintara Polri dibebaskan melalui keadilan restoratif atau restorative justice.
Tidak hanya mencium tangan dan menangis, Endang juga terduduk dan tertunduk di kaki Kombes Pol Mokhammad Ngajib, Rabu (22/6/2022). Apalagi, selain terbebas dari jeratan hukum, Endang juga mendapatkan pekerjaan yakni sebagai Marbot Masjid di Markas Mapolrestabes Palembang.
Kasus Endang ini sempat viral dan menjadi perbincangan warganet. Endang melakukan pencurian uang di Masjid Mapolrestabes Palembang. Uang tersebut ternyata milik tiga siswa bintara Polri.
"Ada pencurian dan untuk mengetahui kebenarannya, ketiga korban melapor. Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap," ujar Kapolrestabes Palembang, Rabu (22/6/2022).
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui pelaku ini seorang anak yatim piatu yang mencuri untuk membayar tunggakan kontrakan ibu angkatnya. Dengan pertimbangan tersebut, ketiga korban mengikhlaskan dan memaafkan pelaku sehingga terwujud restorative justice.
"Perbuatannya salah, namun hal itu atas dasar terpaksa untuk membayar kontrakan dan membiayai ibu angkatnya yang sakit," katanya.
Selain membebaskan Endang melalui mekanisme restorative justice, Kapolrestabes Palembang juga memberikan santunan dengan membayar kontrakan ibu angkat Endang selama satu tahun. Kemudian Endang direkrut menjadi Marbot Masjid Mapolrestabes.
"Anak ini berjanji tidak mengulangi perbuatannya karena memang perbuatannya itu terpaksa. Pelaku ini juga pandai membaca alquran," kata Kombes Pol Mokhammad Ngajib.
Sementara pelaku dengan terus menangis mengaku sangat senang dan berterima kasih kepada semuanya. "Alhamdulillah saya sangat senang dan bahagia bisa mendapatkan bantuan dari Kapolrestabes Palembang, bahkan pekerjaan sebagai Marbot Masjid," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi