get app
inews
Aa Text
Read Next : Geledah Kediaman Sindikat Curanmor di Bengkulu, Polisi Temukan Sekarung Ganja

Bela Harga Diri Sang Ibu, Remaja di Bengkulu Habisi Teman Pakai Pisau

Jumat, 01 Desember 2023 - 17:45:00 WIB
Bela Harga Diri Sang Ibu, Remaja di Bengkulu Habisi Teman Pakai Pisau
Bela Harga Diri Sang Ibu, Remaja di Bengkulu Habisi Teman Pakai Pisau. (Foto:Ilustrasi)

BENGKULU, iNews.id - Remaja 16 tahun berinisial ZA menghabisi temannya berinisial PO di Kepahiang, Bengkulu. Aksi pembunuhan ini dilatarbelakangi korban yang diduga melecehkan ibu pelaku.

Terduga pelaku yang berstatus pelajar ini menghabisi temannya dengan pisau. Korban pun tewas dengan luka tusuk di perut dan kepala. Sementara dari pemeriksaan sementara dokter, korban mengalami luka lebih dari 20 tusukan. 

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah mengatakan, peristiwa berdarah ini bermula ketika terduga pelaku anak menginap di kosan milik korban di Desa Weskus, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Berselang beberapa jam, keduanya terlibat keributan di kosan. Keributan itu dipicu lantaran korban sempat melontarkan perkataan menghina ibu terduga pelaku anak.

Ucapan tak wajar itu keluar dari mulut korban dengan menggunakan bahasa Bengkulu usai melihat foto ibu terduga pelaku di platform Facebook miliknya. Dalam Bahasa Indonesia ucapan itu diartikan ''Ibu mu inilah bagus untuk disetubihi''.

Perkataan tersebut membuat terduga pelaku tersingung dan merasa tidak senang. Keduanya pun terlibat perkelahian. Lalu terduga pelaku menggambil senjata tajam jenis pisau di dalam kosan dan langsung menusuk korban di bagian perut dan kepala.

''Berdasarkan pemeriksaan sementara dari dokter, korban mengalami luka tusuk sebanyak lebih dari 20 tusukan. Kejadian ini dipicu terduga pelaku anak tersinggung atas ucapan korban yang menghina orantuanya,'' kata Doni, Jumat (1/12/2023).

Dari kejadian tersebut, kata Doni, berhasil diamankan sejumlah barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau, 2 buah dompet milik korban dan pelaku, 1 helai jaket hodie warna hitam milik korban serta lainnya.

Terduga pelaku anak ini dikenakan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU RI No.35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak Jo UU RI No.11 Tahun 2012, tentang sistem peradilan pidana anak.

Editor: Nani Suherni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut