Bejat! Pria di Musi Rawas Perkosa Anak Tiri hingga Hamil 6 Bulan
MUSI RAWAS, iNews.id - Seorang pria di Musi Rawas, Sumsel berinisial Ry (40) ditangkap polisi karena memperkosa anak tirinya berusia 17 tahun hingga hamil enam bulan. Sebelum ditangkap polisi, pelaku hampir dihajar keluarga istrinya.
Informasinya, pelaku pertama kali memperkosa korban Juli 2022 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, pelaku baru pulang dari kebun karet minta dibuatkan kopi kepada korban.
Saat korban mengantarkan segelas kopi, pelaku mendorong korban ke dalam kamar dan pemerkosaan terjadi. Korban yang tidak berdaya dan rumah dalam keadaan sepi, membuat korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya. Usai melampiaskan nafsunya, pelaku mengancam akan membunuh ibu korban jika berani memberitahu siapa pun.
Kasat Reskrim AKP Polres Musi Rawas, Muhammad Indra Prameswara mengatakan, perbuatan bejat tersangka terungkap setelah korban mengeluh sakit perut dan mual-mual pada Sabtu 11 Februari 2023. Keluarga mulai curiga sehingga membawa korban ke klinik terdekat.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata korban telah hamil enam bulan. Keluar langsung menggali informasi dari korban siapa yang telah menghamilinya. Betapa kagetnya keluarga ternyata korban disetubuhi oleh ayah tirinya yang saat itu turut mengantar ke klinik.
Keluarga langsung emosi hendak mengajar pelaku. Beruntung informasi tersebut dengan cepat sampai ke Polsek Muara Kelingi, sehingga pelaku langsung diamankan.
"Keluarga korban marah dan ingin melakukan kekerasan terhadap pelaku. Beruntung, anggota Polsek Muara Kelingi bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kasat Reskrim.
Tersangka langsung ditahan dan dijerat pasal 81 Jo pasal 76 (d) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor: Berli Zulkanedi