get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Divonis 19 Tahun Penjara Kasus Pencabulan Anak

Bejat! Ketua Yayasan 6 Tahun Cabuli Anak Panti Asuhan di Batam

Kamis, 08 Agustus 2024 - 21:32:00 WIB
Bejat! Ketua Yayasan 6 Tahun Cabuli Anak Panti Asuhan di Batam
Ketua yayasan salah satu panti asuhan di Galang, Batam ditangkap atas laporna pencabulan anak selama hampir 6 tahun. (Foto: MPI)

BATAM, iNews.id – Aksi bejat dilakukan pria berinisial S alias U yang merupakan ketua yayasan sebuah panti asuhan di Galang, Batam. S mencabuli anak asuhnya selama hampir 6 tahun sejak korban berusia 6 tahun hingga sekarang 11 tahun.

Kasus pencabulan S terbongkar setelah korban yang tidak kuat menceritakan kejadian yang dialaminya ke orang tuanya. S kemudian ditangkap polisi.

Kanit PPA Satreskrim Polresta Barelang Batam, Ipda Selin mengatakan, aksi bejat tersangka S alias U dilakukan kepada korban sejak berusia 6 tahun di dalam lingkungan yayasan yang dikelola oleh tersangka di Kecamatan Galang. 

"Tersangka S melakukan aksi pencabulan sejak tahun 2018, dengan diiming-imingi sejumlah uang untuk dibelikan jajanan," bebernya. 

Korban mengalami pencabulan beberapa kali dengan ancaman. Pelaku mencabuli korban karena tergoda dengan kemolekan tubuhnya. 

"Pelaku S ini padahal telah memiliki istri dengan dikaruniai dua orang anak. Aksi pencabulan tersebut dilakukan secara berulang kali hingga korban cerita kepada orang tua," ujarnya. 

Atas perbuatanya, tersangka S akan dijerat dengan Pasal 81 dan 82 UU tentang Perlindungan Perempuan dan Anak. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ucapnya.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut