Begini Cara Dapatkan KIP Kuliah, Cek Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk tahun 2021 telah dibuka mulai 8 Februari. Cara mendaftar dan syarat untuk mendapatkan biaya pendidikan di perguruan tinggi ini dapat langsung dicek pada link yang disediakan Kemendikbud.
Pendaftaran KIP Kuliah bisa dilakukan dengan mengakses https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id, mulai 8 Februari hingga 31 Oktober. KIP Kuliah merupakan program pemerintah untuk memberikan akses kepada seluruh siswa di Indonesia untuk menggapai cita-cita melalui pendidikan tinggi.
Berikut ini adalah syarat untuk mendaftar bantuan biaya pendidikan di pendidikan tinggi ini.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.
Dalam hal mahasiswa belum memiliki Kartu Indonesia Pintar atau orang tua/wali mahasiswa belum memiliki Kartu Keluarga Sejahtera, dapat diberikan bantuan biaya pendidikan setelah memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Editor: Berli Zulkanedi