get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Pembekalan Politik, Perindo PALI Tingkatkan Kualitas dan Peran Kader di Masyarakat 

Begal Modus Baru Sodorkan Perempuan, Sedang Asyik-Asyik di Hutan Motor Dirampas 

Rabu, 30 Desember 2020 - 10:39:00 WIB
Begal Modus Baru Sodorkan Perempuan, Sedang Asyik-Asyik di Hutan Motor Dirampas 
Pelaku begal dengan modus baru ditangkap anggota Polsek Talang Ubi. (Foto: Bisrun)

PALI, iNews.id – NL (35) seorang pria di Kabupaten PALI kehilangan sepeda motor dan babak belur dihajar pelaku begal. NL menjadi korban begal setelah diajak kencan di dalam hutan oleh perempuan yang ternyata anggota komplotan begal. 

Kerena terbuai rayuan maut pelaku, NL mau saja diajak kencan di dalam hutan desa di kawasan Jalan Servo Desa Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, PALI. Saat hendak memulai asyik – asyik, tiga pelaku yang telah menunggu dan sembunyi di semak – semak melakukan penyergapan. 

Pelaku empat orang yakni Rentasari Anggraini, Beby Arun Daruh (22), Rio Santri (19), dan Andi (21). Para pelaku merupakan warga Desa Karta Dewa, Talang Ubi. Pembegalan dengan modus mengajak korban kencan ini terjadi Rabu (23/12/2020) siang. 

“Mereka berencana cari hiburan di Prabumulih, karena tidak punya uang berencana merapok. Pelaku perempuan mencari korban dan tiga pelaku pria menunggu untuk menodong,” ujar Kapolres PALI AKBP Rizal AT melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Yuliansyah, Selasa (29/12/2020).

Pelaku Rentasari yang sudah mengincar target menghubungi korban dan mengajak kencan di hutan. Kemudian pelaku datang mengendarai sepeda motor beat putih BG 4060 PAA.  

“Pelaku Rentasi mengajak korban mojok di hutan, yang mana di hutan tersebut sudah menunggu pelaku Rio Santri Bahrum dan Beby Arun Daruh. Saat korban mulai mojok dengan pelaku Rentasi Angraini, maka pelaku Rio Santri Bahrum dan Beby Arun Daruh menyergap korban dengan alasan korban telah berzina,” kata Kapolsek.

Para pelaku juga langsung memukul muka korban yang membuatnya berlari meninggal sepeda motornya. Selanjutnya, para pelaku dengan leluasa membawa sepeda motor korban dan dijaul. Kemudian korban yang tidak terima langsung membuat laporan ke polisi. 

“Dari hasil pengembangan pelaku perempun pertama ditangkap lalu tiga orang pelaku lainnya, di lokasi persembunyian di daerah Desa Sinar Dewa KecamatanTalang Ubi. Saat ini Tim gabungan sedang mencari barang bukti motor milik korban yang telah dijual oleh para pelaku. Mereka pun terancam sanksi Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” katanya. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut