Bawa Kabur Mobil Terios dari Jambi, Dua Warga Palembang Ditangkap Polisi

MUBA, iNews.id - Jajaran Reskrim Polsek Sungai Lilin, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap dua pelaku pencurian. Keduanya diketahui bernama Joni (36) dan Sugandi (54) warga Palembang.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (10/4/2020) sekitar pukul 16.00 WIB di depan Mako Polsek Sungai Lilin.
"Keduanyan ditangkap karena mencuri mobil Daihatsu Terios dengan nomor polisi BH 1026 NN," kata Supriadi kepada iNews, Sabtu (11/4/2020).
Supriadi menambahkan, penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi adanya pencurian mobil yang berada di wilayah hukum Polda Jambi.
Dari informasi, pelaku kabur ke arah Muba. Setelah melakukan koordinasi dengan Polda Jambi, benar saja, mobil milik Muchtar ini melintas di Mapolsek Sungai Lilin.
"Anggota polsek melakukan penjaringan di depan Mako Polsek Sungai Lilin kemudian pada saat di berhentikan, mobil ini dikendarai oleh salah seorang pelaku," kata dia.
Lebih lanjut Supriadi mengatakan, pelaku kemudian ditangkap dan diamankan di kantor polisi. Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa mobil Daihatsu Terios warna cokelat metalik dan barang bukti lainnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto